Assalamu’alaikum Wr. Wb.
sore semuaa… semoga sehat selalu ya,amin….
postingan kali ini ingin menambah info lagi untuk kalian semua tentang franchisor sampai perhitungan BEP ( titik impas ),,dan masih sama tentang franchising JNE …
di simak ya…
JNE. Saat ini kios JNE sendiri telah tersebar dibanyak kota karena minat konsumen yang cukup tinggi. Pendiri PT. JNE ( Tiki Jalur Nugraha Ekakurir ) adalah Soeprapto Suparno, awal berdiri perusahaan jasa pengiriman tersebut pada tahun 1990. Saat ini JNE menangani pengiriman barang sekitar 60 ton/hari. Komposisinya 90% pasar domestik dan sisanya internasional. Sedangkan, perbandingan pelanggannya 55% ritel dan 45% korporat. JNE mengalami pertumbuhan omzet sekitar 20%-25% per-tahun. JNE memiliki 34 cabang, 37 agen, 264 sub-agen dan 853 gerai yang tersebar diseluruh Indonesia.
Semakin berkembangnya dunia bisnis di Indonesia membuat jasa pengiriman menjadi hal prioritas bagi banyak bisnis dan usaha. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para penggiat usaha jasa pengiriman barang seperti halnya JNE. Perkembangan bisnisnya pun saat ini cukup luas dan memudahkan kita untuk ikut menjadi Mitra JNE. Nahh disini saya akan menambah info tentang cara membuka keagenan JNE. Berikut syarat – syarat keagenan cash counter JNE Tangerang :
- Syarat – syarat administrasi
- Mengajukan surat permohonan menjadi mitra keagenan diatas Kop Surat perusahaan
- Memiliki badan hukum berupa PT (Perseroan Terbatas)
- Memiliki dan menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan yang telah di sahkan oleh departemen kehakiman berikut perubahan – perubahannya ( bila ada ) sebanyak 2 lembar
- Memiliki dan menyerahkan FC KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
- Memiliki dan menyerahkan FC Surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku sebanyak 2 lembar.
- Memiliki dan menyerahkan FC Surat Izin Usaha (SIUP) yang masih berlaku sebnyak 2 lembar.
- Memiliki dan menyerahkan FC Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku sebnayak 2 lembar.
- Memiliki dan menyerahkan FC NPWP perusahaan
- Menyerahkan Pas Foto berwarna pemohon ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.
- Menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp.5.500.000 pada saat permohonan disetujui.
- Bersedia membayar perpanjangan biaya administrasi sebnayak 2 tahun sebesar Rp.1.000.000.
- Bersedia menyerahkan uang jaminan/deposit sebesar Rp5.000.000
- Bertanggung jawab melakukan pemasangan dan membayar biaya pajak reklame neonbox JNE (pajak ditanggung mitra).
- Menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) yang juga merupakan perjanjian kerjasama awal dan berlaku selama masa percobaan 3 bulan.
- Menyerahkan surat pernyataan diatas materai 6000 dan kop surat perusahaan, yang berisi pernyataan tidak sedang terkait dengan pihak lain yang memiliki usah sejenis dengan JNE.
- Syarat – syarat lokasi dan sumber daya
- Menyediakan bangunan counter permanen dengan ukuran minimum 3×6 m2.
- Memiliki lokasi yang strategis ( dekat dengan area bisnis ), dapat diakses oleh kendaraan roda empat (mobil) dan dua arah.
- Memiliki lahan parkir yang cukup memadai minimal dua unit mobil.
- Menyerahkan denah rencana lokasi counter sebanyak 2 lembar.
- Meneyerahkan foto counter luar ruang (tampak depan), dalam ruang (tampak dalam) ukuran potscard
- Meneyerahkan FC bukti kepemilikan bangunan (FC sertifikat atau sewa tempat)
- Menyerahkan fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB).
- Bersedia menyediakan standar counter JNE (pintu kaca, design, dan cat standar JNE).
- Menyediakan standar fasilitas counter berupa meja penjualan, kursi petugas, kursi pelanggan, kursi tunggu, AC, Line Telephone, timabangan berkapasitas min. 60 Kg, komputer (dengan spesifikasi processor core i3, memory 2 Gb, HDD 160 GB, OS: Ms.Windows Xp Lcc (Licensed), memiliki minimal satu unit printer laser jet HP 1102.
- Menyediakan dua sumber daya manusia (SDM) dengan pendidikan minimal SLTA.
- Wajib menggunakan Seragam dan ID Card Agen
- Mampu melakukan penjemputan atau pick-up kiriman dari Pelanggan atau pengirim.
- Bersedia mengikuti pelatihan petugas counter dan telah dinyatakan lulus.
- Berkewajiban mengikuti standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
- Sistem pembayaran dan komisi penjualan
- Mendapatkan komisi atas penjualan produk trucking regular sebesar 5% dari daftar tarif (published rate) dan tidak berlaku komisi progresif.
- Mendapatkan komisi atas penjualan kiriman ekspor CCI (consolidate cargo international) dan kiriman ekspor (international UPS) sebesar 15% dari daftar tarif (published rate) dan tidak berlaku komisi progresif.
- Mendapatkan komisi atas penjualan jasa kiriman ekspress yaitu layanan OKE (ongkos kiriman ekonomis), REG (reguler), YES (yakin esok sampai), SS (super speed) sebesar 20% dari daftar tarif (published rate) dan tidak berlaku komisi progresif.
- Bersedia melakukan pembayaran atas penjualan secara cash basis harian.
- Syarat Online
- Memiliki satu set Komputer minimal Pentium IV memory 512 MB, HD:10 GB, O/S : MS Windows XP SP3 (licensed).
- Akses Online menggunakan VPN Instan + Speedy Internet Telkom + Modem Speedy.
- Menanggung Biaya Online : Biaya Instalasi pasang baru Rp.75.000,- dan Biaya Online Rp.330.000,- (sudah termasuk PPn 10%).
- Target Penjualan :
- Target Penjualan selama 3 (tiga) bulan masa percobaan sebesar min. Rp 5.000.000,-.
- Target Penjualan bulan ke-4 (empat) dan seterusnya sebesar Rp 5.000.000,- atau Rp.60.000.000,-/tahun.
- Apabila Target Penjualan pada bulan ke-4 sampai dengan maksimal 1(satu) tahun tidak tercapai, maka kantor pusat JNE berwenang untuk meninjau kembali kerjasama Keagenan.
- Komisi Penjualan :
- Target Penjualan Rp 0,- s/d Rp 5.000.000,- = Komisi Penjualan 22%*.
- Target Penjualan Rp 5.000.001 s/d Rp 10.000.000,- = Komisi Penjualan 25%*.
- Target Penjualan Rp 10.000.001,- keatas = Komisi Penjualan 27%*.
Jika anda tertarik anda bisa langsung menghubungi pihak frenchisor JNE berikut ini:
JNE – Express Across Nations
Jl. Tomang Raya No. 45, Jakarta Barat 11440 – Indonesia
Pengelola: H. SOEPRAPTO SUPARNO
Contact: (62-21) 566 5262 atau Fax : (62-21) 5671413
Email: customercare@jne.co.id
Perhitungan BEP (Titik Impas)
- Biaya tetap (A) : biaya listrik, biaya karyawan, biaya counter misalnya Rp 300.000,- perhari
- Biaya variabel (B) : setiap ada pengiriman barang, ada biaya yang harus saya keluarkan sebesar Rp 8.000,-. Jika setiap hari ada 20 orang yang menggunakan jasa JNE maka biaya variabelnya menjadi sebesar Rp 160.000,-
- Keuntungan setiap pengiriman barang Rp 15.000,-
- Total biaya = biaya tetap + biaya variabel
= Rp 300.000,- + Rp 160.000,- = Rp 460.000,- berarti saya belum impas karena pendapatan saya hanya Rp 300.000 sedangkan total biaya nya Rp 460.000,-
Untuk bisa impas atau mencapai titip impas (BEP), maka biaya saya harus sama dengan pendapatan saya. Agar mengetahui berapa orang kah yang menggunakan jasa JNE agar sampai atau melebihi titik impas yaitu menggunakan rumus :
A + ( B x n ) = C x n
Maka : 300.000 + ( 8.000 n ) = 15.000 n
15.000n – 8.000n = 300.000
7000n = 300.000
n = 43 orang
Jadi, kalau ada 43 orang dalam sehari maka saya melebihi titik impas yaitu Rp 644.000,- karena biaya total + biaya variabel = Rp 300.000 + ( 43 . Rp 8.000 ) = Rp 644.000,-
semoga bermanfaat…